Sabtu, 3 Mei 2025

Agung Sedayu Group Belum Terima Dokumen Resmi Pembatalan SHGB, Pengacara Belum Cek Pejabat Tandatangan

Senin, 27 Januari 2025 - 21:3

Potret Properti Garapan Agung Sedayu Group (ASG)/Foto: Dok. Agung Sedayu Group

MEGAKALTIM.COM - Dalam sebuah pernyataan yang memunculkan banyak tanda tanya, Agung Sedayu Group menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengungkapkan kepada KompasTV pada Senin (27/1/2025) bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan terkait dokumen maupun rincian SHGB yang dibatalkan.

"Intinya, kami belum menerima dokumen mana SHGB yang dibatalkan," ujar Muannas dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus memantau informasi dari media sebagai sumber utama perkembangan kasus. Namun, langkah hukum yang akan ditempuh masih dalam tahap pertimbangan.

"Soal upaya, sejauh ini kami masih mengikuti perkembangan dari media," jelasnya lebih lanjut.

Ketika disinggung mengenai pejabat yang menandatangani sertifikat HGB milik Agung Sedayu Group, Muannas menyebut bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan mendalam.

"Kalau soal pejabat yang tanda tangan, saya belum cek," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ASG mengonfirmasi bahwa anak perusahaannya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Populer
recommended