Menurut kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, SHGB tersebut diperoleh melalui proses yang sesuai prosedur, dengan membeli lahan dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Muannas Alaidid juga menegaskan bahwa kepemilikan SHGB ini hanya mencakup area di Desa Kohod dan tidak meliputi seluruh panjang pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang.
“SHGB tersebut diterbitkan mengikuti prosedur yang benar. Kami membeli dari masyarakat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Muannas.
Muannas menambahkan, setelah nama resmi kepemilikan beralih, pihaknya telah membayar pajak dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi/PKKPR.
Ia menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu Group hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut itu bukan milik PANI, dan dari panjang 30 km pagar laut, SHGB yang dimiliki anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Bisa dipastikan di tempat lain tidak ada,” tegasnya.
Muannas juga menanggapi isu yang beredar bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group, dengan menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Saya perlu meluruskan agar tidak terjadi opini liar. Pagar laut tersebut melewati enam kecamatan, namun SHGB milik anak perusahaan kami hanya ada di satu kecamatan, Desa Kohod, bukan sepanjang 30 km,” tambahnya.