Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang dinilai cacat prosedural dan material sehingga batal demi hukum.
“Setelah dilakukan peninjauan, kami temukan bahwa batas di luar garis pantai tidak bisa dijadikan properti pribadi sehingga sertifikat tersebut tidak sah,” jelas Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut otomatis dibatalkan dan dicabut statusnya.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa proses pengadilan.
“Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkannya tanpa perlu melalui perintah pengadilan,” jelasnya.
Nusron menerangkan bahwa dari sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat di bawah laut, hasil pencocokan dengan peta menunjukkan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut untuk menegakkan hukum yang berlaku.
“Hari ini, kami telah memanggil petugas tersebut untuk diperiksa oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025) lalu. (tam)