Minggu, 4 Mei 2025

Agung Sedayu Group Menegaskan SHGB Pagar Laut Hanya di Satu Kecamatan, BPN Batalkan Sertifikat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:26

Potret Properti Garapan Agung Sedayu Group (ASG)/Foto: Dok. Agung Sedayu Group

Muannas juga menanggapi isu yang beredar bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group, dengan menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Saya perlu meluruskan agar tidak terjadi opini liar. Pagar laut tersebut melewati enam kecamatan, namun SHGB milik anak perusahaan kami hanya ada di satu kecamatan, Desa Kohod, bukan sepanjang 30 km,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang dinilai cacat prosedural dan material sehingga batal demi hukum.

“Setelah dilakukan peninjauan, kami temukan bahwa batas di luar garis pantai tidak bisa dijadikan properti pribadi sehingga sertifikat tersebut tidak sah,” jelas Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut otomatis dibatalkan dan dicabut statusnya.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa proses pengadilan.

“Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkannya tanpa perlu melalui perintah pengadilan,” jelasnya.

Populer
recommended