Nusron menerangkan bahwa dari sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat di bawah laut, hasil pencocokan dengan peta menunjukkan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut untuk menegakkan hukum yang berlaku.
“Hari ini, kami telah memanggil petugas tersebut untuk diperiksa oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025).
Kasus sengketa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang ini menjadi sorotan serius, dengan pihak Agung Sedayu Group mendukung prosedur penerbitan sertifikat tersebut, sementara Kementerian ATR/BPN menyatakan sertifikat tersebut batal demi hukum.
Pihak Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan langkah-langkah hukum, termasuk memanggil petugas terkait untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di sektor pertanahan dan kelautan, dan perkembangan lebih lanjut masih akan ditunggu oleh publik. (apr/daf)