Ia menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih antara Peraturan Gubernur yang mengatur soal perlintasan angkutan batu bara dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Namun, menurutnya, regulasi yang ada seharusnya juga mempertimbangkan kondisi daerah, termasuk dampak dari aktivitas tersebut.
Masyarakat di Paser, lanjut Yenni, merasa dirugikan dengan kerusakan jalan akibat truk batu bara yang melintas.
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan untuk menghindari gangguan lebih lanjut terhadap kenyamanan warga.
“Aktivitas hauling di jalan umum sudah sangat mengganggu dan harus segera diatasi,” tegasnya. (adv)