Didik lanjutkan bahwa pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan motor penggerak pembangunan.
"Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya langkah konkret untuk mengembangkan potensi dan peran mereka melalui tiga pilar utama: penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan," katanya.
Aspek pembangunan kepemudaan ini pun harus dilakukan secara struktur dan tersistematis.
“Pembangunan kepemudaan tidak bisa dilakukan secara sporadis. Harus ada upaya yang terencana, terarah, dan menyatu dalam sistem pembangunan daerah,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pelayanan kepemudaan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi setiap daerah untuk berperan aktif dalam menyelenggarakan program-program yang mendukung kemajuan pemuda secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang tidak hanya siap bersaing secara lokal maupun global, tetapi juga mampu menjadi pelopor dan pemimpin masa depan bangsa. (adv)