Minggu, 4 Mei 2025

Didik Agung Eko Wahono Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kukar

Rabu, 13 November 2024 - 14:34

Potret Agenda Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kukar/Foto: MEGAKALTIM.COM

Dia menyampaikan bahwa Pajak Daerah terrdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak penerangan jalan.

"Pajak-pajak ini merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lainnya,"bebernya.

Sementara untuk Retribusi Daerah meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pasar, parkir, dan penggunaan kekayaan daerah. Retribusi ini diharapkan mampu meningkatkan layanan publik yang lebih baik dan merata.

Benny Sianturi menegaskan bahwa penerapan pajak dan retribusi sesuai perda ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Dengan penataan pajak dan retribusi yang lebih efektif, pemerintah dapat meningkatkan layanan di berbagai sektor vital seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan,"cetusnya lagi.

Melalui sosialisasi ini, Didik Agung Eko Wahono berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terbentuk untuk mencapai Kutai Kartanegara yang lebih maju dan sejahtera. (adv)

Populer
recommended