MEGAKALTIM.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim gelar Rakortek dan FGD soal kebijakan penetapan dan penegasan batas desa.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari tanggal 3 hingga 6 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI.
Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitator Penataan Wilayah Desa dari Kemendagri, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.
Dalam paparannya, Sri Wahyuni menyampaikan arah kebijakan, isu strategis, dan langkah percepatan yang diperlukan untuk menyelesaikan batas desa di Kaltim.
“Penyelesaian batas desa yang akurat menjadi landasan penting bagi pembangunan desa dan pengelolaan sumber daya secara adil,” ujarnya.
Pada acara itu, Sri Wahyuni memaparkan tahapan-tahapan penting dalam proses penetapan batas desa.