“Tahap awal adalah pengumpulan dan penelitian dokumen batas, yang mencakup berbagai data historis dan administratif,” ungkapnya.
Data ini menjadi dasar untuk memastikan keabsahan informasi yang digunakan.
“Langkah selanjutnya adalah pemilihan peta dasar, yang dapat menggunakan Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) atau peta CTSRT,” tambahnya.
Setelah itu, dilakukan pembuatan garis batas di atas peta untuk menghasilkan peta penetapan batas desa.
Semua tahapan ini harus disertai berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan.
Kemudian, peta hasil penetapan kemudian ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan dan perwakilan tim PPBDes (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) dari tingkat kabupaten atau kota.
“Setelah semua proses selesai, batas desa yang telah ditetapkan akan disahkan oleh bupati atau wali kota,” jelas Sri Wahyuni.