Sri Wahyuni juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi kendala dalam proses penetapan batas desa di Kaltim.
Salah satu tantangan adanya konflik kepentingan antar desa yang berbatasan, terutama terkait klaim atas wilayah tertentu.
Selain itu, kurangnya data spasial yang akurat sering kali memperlambat proses.
“Peta yang tidak akurat dapat memicu perselisihan lebih lanjut di lapangan,” tegas Sri Wahyuni.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyepakati beberapa langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
Di antaranya adalah peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa, pengadaan teknologi pemetaan yang lebih mutakhir, serta koordinasi intensif antar pemangku kepentingan.
“Penetapan batas desa yang jelas dan akurat bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dasar untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat,” pungkas Sri Wahyuni. (adv)