Sabtu, 3 Mei 2025

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Hadir di Paripurna

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:47

Suasana rapat paripurna di DPR RI dalam pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang, Selasa (18/2/2025)/ TV Parlemen

MEGAKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh dua wakil lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut hadir dalam sidang tersebut, didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Minerba yang mencakup sembilan poin utama perubahan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, dalam laporannya menyatakan bahwa berbagai perubahan telah disetujui dalam pembahasan tingkat Panja.

Sembilan Pokok Perubahan dalam Revisi UU Minerba:

1. Revisi terhadap pasal-pasal yang menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

Populer
recommended