2. Perubahan definisi studi kelayakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16.
3. Ketentuan dalam Pasal 5 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor, serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang memiliki kepentingan publik.
4. Pengaturan terkait perizinan usaha, termasuk mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara yang kini mengikuti sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5).
5. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (2).
6. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam Pasal 108, yang menitikberatkan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan.