c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Ketentuan mengenai audit lingkungan yang masuk dalam Pasal 169A.
8. Pengaturan terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan mengalami tumpang tindih wilayah pertambangan, di mana izin tersebut dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat (Pasal 171B).
9. Ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) yang mengatur pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini.
Dengan pengesahan revisi UU Minerba ini, diharapkan regulasi pertambangan di Indonesia semakin transparan, berkeadilan, serta mampu meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.