Minggu, 4 Mei 2025

Draft RUU KUHAP, Hina Presiden Tak Masuk Restorative Justice 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:2

Ilustrasi RUU KUHP/ IST

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut.

RUU ini mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam Bab IV.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah DPR memasuki masa reses. Ia menargetkan pembahasan RUU ini rampung dalam waktu singkat karena jumlah pasalnya yang tidak terlalu banyak.

"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Revisi UU KUHAP dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman sejak diundangkan pada 1981 serta menyelaraskan penerapannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.

RUU KUHAP akan mengusung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dalam penyelesaian perkara hukum. Salah satu poin utama adalah adanya satu bab khusus yang mengatur mekanisme keadilan restoratif sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Populer
recommended