6. Tindak pidana dengan ancaman pidana khusus.
7. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
8. Tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban atau keluarganya.
Alternatif lain adalah melalui penawaran yang diajukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Dengan adanya pengaturan ini, DPR RI menegaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan keadilan, sekaligus tetap mempertahankan ketegasan terhadap tindak pidana berat yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. (tam)