Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 77 Bab IV yang merinci tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Terdapat 10 jenis tindak pidana yang dikecualikan, di antaranya:
1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara sahabat, serta ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Tindak pidana terorisme dan korupsi.
3. Tindak pidana tanpa korban.
4. Tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali karena kealpaan.
5. Tindak pidana terhadap nyawa orang.