Sabtu, 3 Mei 2025

Dugaan Modus Properti di PIK, Advokat Ahmad Khozinudin Sebut Nama Aguan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:45

Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Tangkapan Layar Youtube "Abraham Samad SPEAK UP")

MEGAKALTIM.COM - TNI AL kini secara bertahap telah membongkar pagar laut yang selama ini menghalangi akses nelayan di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten.

Pembongkaran pagar laut ini dianggap sebagai langkah awal yang baik untuk memberikan kemudahan para nelayan.

Dilansir dari Fasenews.id, walaupun ini dianggap sebagai langkah awal yang baik, banyak pihak berpendapat bahwa pembongkaran saja belum cukup untuk mengungkap permasalahan yang lebih mendalam di balik pembangunan pagar tersebut.

Ahmad Khozinudin, pengacara yang telah mengajukan gugatan terkait dengan pembangunan pagar laut, mengungkapkan bahwa fokus utama bukan hanya pada siapa yang memasang pagar laut, melainkan siapa yang menyuruh dan memiliki kepentingan di balik proyek tersebut.

Menurut Khozinudin, terdapat dugaan kuat bahwa pagar laut ini terkait dengan kepentingan penguasaan lahan di sekitar kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dikenal sebagai lokasi potensial untuk pengembangan properti besar.

Hal ini disampaikan Khozinudin dalam diskusinya bersama Abraham Samad melalui Channel YouTube “Abraham Samad SPEAK UP” pada 21 Januari 2025, yang buka-bukaan soal siapa saja aktor dari sertifikat pagar laut dan sosok Aguan di balik pagar laut PIK.

“Yang perlu kita cari adalah siapa pelaku intelektual di balik pagar laut ini, siapa yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut, dan siapa yang benar-benar diuntungkan dari adanya pagar laut ini,” ujar Khozinudin.

Ia menekankan bahwa hal ini bukan hanya soal membongkar pagar fisiknya, tetapi menyelidiki siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari proyek ini.

Khozinudin menilai, pembangunan pagar laut tersebut bukanlah untuk kepentingan nelayan seperti yang sering dipahami masyarakat, melainkan ada kepentingan yang lebih besar yang terselubung.

Berdasarkan penyelidikannya, ia percaya bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menguasai lahan di pesisir, yang sebelumnya menjadi hak nelayan, dengan tujuan untuk pengembangan properti.

“Kalau kita bicara pagar laut nggak mungkinlah itu kepentingan nelayan, secara logika dengan analisa, kepentingan apa bagi nelayan pasang itu udah nggak nyambung,” ucap Khozinudin.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Khozinudin, terdapat 8 poin terkait perbuatan melawan hukum (PMH), salah satunya menyebutkan bahwa pagar laut menghalangi akses nelayan terhadap laut, yang merupakan sumber nafkah utama mereka.

Populer
recommended