Minggu, 4 Mei 2025

Dugaan Modus Properti di PIK, Advokat Ahmad Khozinudin Sebut Nama Aguan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:45

Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Tangkapan Layar Youtube "Abraham Samad SPEAK UP")

“Ada delapan poin perbuatan melawan hukum (PMH) yang menjadi materi muatan gugatan. Di poin 5, kami sebut menghalangi akses nelayan untuk melaut, yang itu terjadi karena adanya pagar laut,” terang pengacara itu.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pembangunan pagar laut ini juga berpotensi menghalangi akses publik terhadap fasilitas umum lainnya, seperti jalan, jembatan, dan bahkan laut itu sendiri.

“Simpulan dari PMH-nya itu adalah salah satunya menghalangi akses publik terhadap fasilitas atau yang semestinya menjadi hak publik, seperti jalan, jembatan, sungai, termasuk laut, mengingat laut adalah akses nelayan untuk mencari ikan kebutuhan nafkah,” jelas Khozinudin.

Penting untuk dicatat, Khozinudin menjelaskan bahwa dari informasi yang dia kumpulkan, tujuan pembangunan pagar laut ini bukan untuk sekadar pemecah ombak atau perlindungan dari abrasi.

Sebaliknya, ini lebih merupakan langkah strategis untuk mengalihkan penggunaan lahan di pesisir, dengan tujuan untuk mereklamasi atau bahkan merestorasi kawasan tersebut dan mengubah statusnya menjadi lahan yang dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya kaji dari beberapa sumber, laut dan darat itu punya modus untuk merampas. Pagar laut tadi harusnya yang ditindaklanjuti oleh pemerintah, bukan malah memanggil Jaringan Rakyat Pantura (JRP) itu, yang logikanya udah nggak nyambung,” ucap Khozinudin blak-blakan.

“Jadi, ada nama-nama yang menjadi aktor di tingkat lapangan maupun yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya nggak mungkin dana kecil-kecil,” ucapnya lebih lanjut.

Khozinudin juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikannya, ia menemukan sejumlah nama yang terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut, salah satunya adalah “Mandor Memet”, yang disebut-sebut mengelola proyek tersebut, termasuk pengadaan bahan baku seperti bambu.

“Kami temukan nama Mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek, dia yang belanja bambu, dia yang cari pegawai, dan sebagainya. Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang dia mau nyetor bambu nggak diterima. Marahlah. Akhirnya cerita semuanya,” kata Khozinudin.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah keterlibatan Ali Hanafi Wijaya, yang diduga memiliki hubungan dengan Aguan, seorang figur yang dikenal berperan dalam pengembangan properti di Indonesia, termasuk di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Atas permintaan Gojali atau Engcun, nama chinanya, itu yang biayai Ali Hanafi Wijaya, ini orangnya Aguan. Nah, apa urusannya dengan Aguan? Kenapa dia harus membiayai? Dari informasi yang kami kumpulkan, pagar laut itu bukan untuk pemecah ombak apalah itu namanya nggak masuk akal,” kata Khozinudin.

“Jadi, itu ditanam di peta bidang, yang di atas peta bidang itu ada sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGM). Kepentingannya adalah untuk meng-kavling agar steril dari nelayan dan ini nanti yang akan diklaim atau diokupasi sebagai sertifikat milik mereka lalu ditransaksikan oleh oligarki properti,” ujarnya lagi.

Populer
recommended