Minggu, 4 Mei 2025

Dugaan Modus Properti di PIK, Advokat Ahmad Khozinudin Sebut Nama Aguan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:45

Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Tangkapan Layar Youtube "Abraham Samad SPEAK UP")

Menurut Khozinudin, dana yang digunakan untuk proyek pagar laut ini tidak mungkin berasal dari sumber yang kecil.

Pembangunan pagar laut yang melibatkan banyak pihak dan biaya besar ini diduga kuat memiliki tujuan untuk mengamankan lahan bagi kepentingan bisnis properti.

Sebagai bagian dari analisisnya, Khozinudin juga menjelaskan bahwa proyek ini kemungkinan terkait dengan upaya untuk mengubah lahan pesisir yang semula merupakan area laut menjadi daratan, yang dikenal dengan istilah reklamasi.

Namun, karena reklamasi memerlukan izin yang lebih ketat, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut diduga sengaja mengubah modusnya dengan menyebutnya sebagai “restorasi”, yang memberikan kemudahan dalam perizinan.

“Nah, ini menarik nih, kalau pantai utara kan laut kemudian dijadikan daratan. Namanya reklamasi. kalau ini dalihnya disebut dulu sekali ini merupakan daratan yang kena abrasi menjadi laut. Kemudian ketika sertifikatnya muncul nanti akan dibangun lagi sehingga judulnya bukan reklamasi, tetapi restorasi,” tuturnya.

Khozinudin menyatakan bahwa perubahan ini jelas merupakan upaya untuk menghindari regulasi ketat yang mengatur reklamasi, dan menyebutkan bahwa proyek ini tidak lain adalah bagian dari rencana besar pengembangan properti di kawasan PIK 2.

“Siapa yang punya kepentingan? Ya, oligarki properti, Pantai Indah Kapuk (PIK). Jadi, di balik ini semua sebenarnya Aguan. Nah, kalau bicara Aguan, siapa lagi? Ya, Anthony Salim. Itu berangkat dari data. Sekarang analisa kepentingan. Siapa yang berkepentingan masang pagar laut itu? Tentu orang yang punya rencana terhadap laut tadi,” tegas Khozinudin.

“Kalau rencananya untuk abrasi itu nggak masuk akal, tapi kalau rencana itu dikaitkan dengan industri properti karena ini berdekatan dengan PIK 2, itu masuk akal. Masuk akal sekali,” sambungnya.

Dengan bukti-bukti yang terus terungkap, Khozinudin menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan masalah akses nelayan terhadap laut, tetapi juga berkaitan dengan praktik penguasaan lahan yang diduga melibatkan pihak-pihak dengan kepentingan besar di sektor properti.

“Faktanya sudah ada di PIK 1, itu sudah ada yang direklamasi. Cuma karena dulu ada masalah dengan reklamasi, mereka mencari modus lain, kira-kira apa ya yang lebih bisa smooth gitu. Lagi pula, kalau reklamasi itu kan perizinannya lebih sulit ketimbang melakukan restorasi seolah-olah daratan. Jadi, modusnya diubah, dari reklamasi ke restorasi,” terang Khozinudin.

Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam proyek ini dan untuk memastikan bahwa hak-hak nelayan dan masyarakat tetap terjaga.

Dengan adanya informasi yang semakin banyak dan jelas, harapan besar kini tertuju pada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyeluruh. (shi/daf)

Populer
recommended