Sabtu, 3 Mei 2025

FGD DPMPD Kaltim, Simak Prosedur Pelaporan Batas Desa, dari Bupati hingga Menteri Dalam Negeri

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:48

Foto : Sri Wahyuni Febrianti Firman selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI/ megakaltim.com

1. Peraturan Bupati/Wali Kota terkait batas desa dalam format PDF.

2. Peta batas desa yang dilampirkan dalam peraturan daerah.

3. Data spasial digital batas desa dalam format geodatabase (.gdb) atau shapefile (.shp).

4. .Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dokumen yang lengkap dan akurat akan mempermudah proses validasi, sehingga percepatan penyelesaian batas desa bisa tercapai,” jelas Sri Wahyuni.

Menurutnya, Kegiatan Rakortek dan FGD ini menjadi langkah untuk menyelesaikan batas desa di Kaltim.

Terakhir, Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menyelesaikan batas desa.

Batas desa yang jelas menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. (adv)

Populer
recommended