1. Peraturan Bupati/Wali Kota terkait batas desa dalam format PDF.
2. Peta batas desa yang dilampirkan dalam peraturan daerah.
3. Data spasial digital batas desa dalam format geodatabase (.gdb) atau shapefile (.shp).
4. .Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dokumen yang lengkap dan akurat akan mempermudah proses validasi, sehingga percepatan penyelesaian batas desa bisa tercapai,” jelas Sri Wahyuni.
Menurutnya, Kegiatan Rakortek dan FGD ini menjadi langkah untuk menyelesaikan batas desa di Kaltim.
Terakhir, Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menyelesaikan batas desa.
“Batas desa yang jelas menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. (adv)