Namun, ia menegaskan bahwa ada beberapa pos anggaran yang tetap dipertahankan, seperti kewajiban pelayanan publik (public service obligation) dan belanja pegawai.
Selain itu, anggaran untuk bantuan sosial juga tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
Kebijakan efisiensi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam aturan tersebut, Presiden menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) serta pengurangan alokasi dana transfer ke daerah.
Sejumlah kementerian dan lembaga telah mulai menerapkan langkah-langkah efisiensi guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka efisiensi belanja negara serta mendukung pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang berkurang hingga Rp 81 Triliun.