Ada tahapan banding dan kasasi yang harus dilalui, yang menurutnya akan memakan waktu dan melampaui tanggal pelantikan pada 20 Oktober.
Jimly Asshiddiqie mengimbau agar masyarakat tidak menghubungkan putusan PTUN dengan jadwal pelantikan, demi menjaga ketenangan dan memastikan bahwa proses peralihan kekuasaan berlangsung secara damai dan sesuai konstitusi.
"Janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” jelas Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa jika ada yang ingin menggugat keabsahan pribadi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, hal itu hanya bisa dipersoalkan melalui mekanisme konstitusi, yakni proses pemakzulan (impeachment), setelah pelantikan berlangsung.
"Prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Pernyataan ini muncul di tengah gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dengan keputusan mengenai gugatan tersebut dijadwalkan diumumkan pada Kamis (10/10/2024). (apr)