Minggu, 4 Mei 2025

Kini Akses Pendanaan Lebih Mudah, DPMPD Kaltim Fokus Kembangkan BUMDes melalui Regulasi Baru

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:4

Murianto, Staf Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Kaltim/MEGAKALTIM.COM

Setiap BUMDes kini diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan operasional yang sah.

“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.

Demi mempermudah proses pengurusan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi, yakni kemendesa.co.id.

“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ungkap Murianto.

Proses pendaftaran badan hukum BUMDes dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes.

Setelah nama disetujui, tahap kedua adalah Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi forum untuk memutuskan nama dan struktur BUMDes.

“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.

Dalam Musdes, masyarakat desa juga menentukan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.

Sebelum pendaftaran, desa harus menyusun peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes serta anggaran dasar rumah tangganya.

“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” tambahnya.

Populer
recommended