MEGAKALTIM.COM - KTP warga dicatut alias digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di laut Tangerang, apa status Kades Kohod Arsin kini?
Kasus kontroversial terkait proyek pagar laut di perairan Tangerang terus berkembang dengan temuan baru yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan identitas warga untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sejumlah warga Desa Kohod namanya dicatut dalam dokumen tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan mereka. KTP dan fotokopi KTP mereka dikumpulkan, lalu digunakan dalam proses penerbitan surat-surat ini,” ujar Brigjen Djuhandhani pada Kamis (13/2/2025).
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat lurah hingga kementerian dalam pemalsuan dokumen ini, mengingat sulitnya aksi tersebut dilakukan hanya oleh kepala desa tanpa bantuan pihak lain.
“Kami sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat di tingkat lurah hingga kementerian yang mengetahui atau membantu proses ini,” tambahnya.