Selain itu, penyidik juga tengah melacak aliran dana yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat ini. Tim investigasi telah mulai memeriksa sejumlah rekening yang dicurigai terkait dengan transaksi mencurigakan.
“Kami telah mengumpulkan data transaksi keuangan terkait Kohod dan beberapa rekening sudah kami identifikasi. Saat ini, kami masih menganalisis apakah ada kesesuaian antara transaksi yang terjadi dengan nilai yang dicurigai,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Sementara itu, Kepala Desa Kohod, Arsin, yang kediamannya telah digeledah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Sampai saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” kata Brigjen Trunoyudo.
Dalam proses penyelidikan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim penyelidik juga masih menunggu hasil analisis dari laboratorium forensik untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proyek pagar laut ini.
“Investigasi ini juga didukung oleh metode scientific crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri guna mendapatkan bukti lebih lanjut,” pungkas Brigjen Trunoyudo. (tam)