Sebagai respons, jaksa pun mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memohon hukuman 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Suparta, Direktur Utama PT RBT, juga menerima vonis lebih ringan dari yang diajukan jaksa.
Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, padahal jaksa sebelumnya menuntut 14 tahun.
Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (apr)