Sebagai informasi, kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Penggeledahan KPK di rumah kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan penyidikan KPK soal dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Menag Yaqut Cholil saat Pembukaan MTQ Nasional: Indahnya Akulturasi Antara Agama dan Budaya Tidak Perlu Lagi Dipertentangkan
“Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” demikian keterangan dari Tessa Mahardika.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Halim Iskandar itu, sejumlah barang dan uang tunai disita KPK.
Namun, apa saja barang dan nominal uang tunai, masih belum dibeberakan komisi anti rasuah.
Diketahui, Abdul Halim Iskandar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014 – 2019. (as)