“Pemekaran desa harus diiringi dengan kesiapan pelayanan publik yang memadai. Desa baru perlu memastikan mereka mampu memberikan pelayanan optimal bagi warganya,” jelas Puguh.
Ia juga menggarisbawahi peran penting camat dalam menyelesaikan permasalahan batas desa.
“Camat memiliki peran strategis di tingkat kabupaten untuk memastikan kebijakan penataan desa berjalan efektif. Mereka harus proaktif dalam mendukung penyelesaian batas desa,” tegasnya.
Puguh mengingatkan bahwa beberapa desa di Kaltim memiliki status unik, seperti desa dengan karakteristik perkotaan dan sebaliknya.
“Ini perlu dievaluasi, karena pengembangan wilayah desa dan kota harus sinkron. Jangan sampai ada tumpang tindih yang menghambat pembangunan,” katanya.
Terakhir, Puguh menyampaikan harapannya agar seluruh batas desa di Kaltim dapat diselesaikan pada 2025.
“Target nasional sebenarnya 2023, tapi kita optimis Kaltim bisa tuntas pada 2025. Kami harap semua pihak, termasuk kabupaten, segera menyelesaikan proses yang masih tersisa,” pungkasnya. (adv)