Sabtu, 3 Mei 2025

RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/ Lembaga, Apa Saja Detailnya? 

Senin, 17 Maret 2025 - 13:37

Kolase pemberitaan RUU TNI/ kolase oleh megakaltim.com

16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, yakni:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan

3. Sekretariat Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Badan SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif bertambah sebanyak enam institusi. Namun, aturan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus pensiun atau mengundurkan diri tetap dipertahankan dalam RUU tersebut. (tam)

Populer
recommended