16. Mahkamah Agung
Sebagai perbandingan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif bertambah sebanyak enam institusi. Namun, aturan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus pensiun atau mengundurkan diri tetap dipertahankan dalam RUU tersebut. (tam)