Menurutnya, selama ini metode perhitungan kursi parlemen yang menjadi rujukan pencalonan kepala daerah pada pilkada masih menggunakan metode Sainte Lague, sehingga tak bisa dinafikan partai-partai yang mendapatkan suara di suatu dapil bisa kalah dengan partai lain yang suaranya lebih tinggi.
“Kita pun nilai metode Sainte Lague yang menjadi rujukan perhitungan kursi dalam pencalonan kepala daerah bisa merugikan partai politik non Parlemen,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, partai-partai yang tidak memiliki kursi tetap saja memiliki suara, sehingga mereka juga memiliki mandat dari rakyat.
“Ini keputusan menciptakan proses demokrasi yang sehat. Rakyat yang diuntungkan bukan sekedar parpol, jadi ini murni kemenangan bagi rakyat,” pungkasnya. (adv)