MEGAKALTIM.COM - Pembelajaran akan putusan Mahkamah Konstitusi, disampaikan anggota DPRD Kaltim, menjadi salah satu sejarah pembelajar kepada publik untuk demokrasi yang sehat.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Ia memberikan contoh soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada yang tertuang dalam Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Samsun menilai bahwa keputusan tersebut akan menciptakan proses demokrasi yang sehat.
“Perubahan tersebut tak hanya sekedar menguntungkan bagi partai politik, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan alternatif pilihan yang terbaik dalam memilih kepala daerah masing-masing,” katanya, diwawancara baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini metode perhitungan kursi parlemen yang menjadi rujukan pencalonan kepala daerah pada pilkada masih menggunakan metode Sainte Lague, sehingga tak bisa dinafikan partai-partai yang mendapatkan suara di suatu dapil bisa kalah dengan partai lain yang suaranya lebih tinggi.
“Kita pun nilai metode Sainte Lague yang menjadi rujukan perhitungan kursi dalam pencalonan kepala daerah bisa merugikan partai politik non Parlemen,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, partai-partai yang tidak memiliki kursi tetap saja memiliki suara, sehingga mereka juga memiliki mandat dari rakyat.
“Ini keputusan menciptakan proses demokrasi yang sehat. Rakyat yang diuntungkan bukan sekedar parpol, jadi ini murni kemenangan bagi rakyat,” pungkasnya. (adv)