Sabtu, 3 Mei 2025

Tiga Nama di Sertifikat Pagar Laut Kuasai 900 Hektare Tanah Rakyat, Aguan di Balik Penguasaan Ini

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:11

CEO Salim Group, Anthony Salim (Foto: Forbes)

MEGAKALTIM.COM - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, yang menimbulkan banyak tanya kini mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan.

Seorang pengacara yang memimpin gugatan pembangunan pagar laut, Ahmad Khozinudi menyampaikan bahwa ada banyak orang yang terlibat dalam penguasaan tanah rakyat dengan cara yang tidak masuk akal.

Melalui sebuah diskusi bersama Abraham Samad di Channel Youtube “Abraham Samad SPEAK UP” pada 21 Januari 2025. di mana membahas siapa saja aktor yang terlibat dalam sertifikat pagar laut dan membicarakan Aguan, salah satu aktor di balik pagar laut PIK.

Dilansir dari Fasenews.id, diskusi tersebut membahas siapa saja aktor yang terlibat dalam sertifikat pagar laut dan membicarakan Aguan, salah satu aktor di balik pagar laut PIK.

Dalam konferensi pers dan audiensi yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Khozinudin menjelaskan bahwa pagar laut tersebut bukan hanya soal penghalang akses nelayan, tetapi juga menjadi alat untuk merampas tanah rakyat yang luasnya bisa mencapai 900 hektare.

Pagar laut tadi kan ada sertfikatnya, sertifikatnya ada yang bermain, seperti aparat desa dan notaris. Modusnya itu selain di laut, kalau di darat untuk merampas tanah rakyat biar negosisasinya murah itu misal rakyat punya tanah atau sertifikat, sama-sama ingin dirampas, ini main dengan BPN dan lurah dengan menerbitkan sertifikat lain, lalu seolah-olah diplotkan bahwa overlapping alias numpuk sehingga berkas yang dimiliki rakyat dinyatakan nggak bener,” ujar Khozinudin menjelaskan bagaimana “cara main” di lapangan untuk memperoleh tanah.

“Terus mereka bakal ‘Sekarang, udah jual aja’. Orang (rakyat) ini sudah nggak punya kemampuan, daripada nggak dapat (pembayaran) sama sekali, akhirnya memutuskan untuk melepaskan tanahnya,” sambungnya.

Menurut Khozinudin, pihak yang terlibat dalam praktik perampasan tanah ini adalah sekelompok individu yang bekerja sama untuk mengubah status tanah pesisir menjadi milik mereka, dengan tujuan untuk pengembangan properti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Nama-nama yang terlibat dalam eksekusi pagar laut ini adalah Gojali alias Engcun, Fredy, dan Hendri.

“Yang nggak masuk akal, masa ada individu boleh menguasai tanah sampai 900 hektare. Nah, orang yang ditaroh untuk mengambil tanah ini ada tiga nama yang terkenal, satu Gojali alias Engcun, dia mainnya banyak peran. Engcun ini orangnya Aguan, tapi nggak langsung, lewat Ali Hanafi Lijaya,” tutur Khozinudin.

“Dia (Engcun) kalau di sertifikat namanya A. Gojali, tepatnya Ahmad Gojali. Kedua, Fredy. Ketiga, Hendri. Tiga nama ini menguasai banyak sertifikat yang dijadikan sarana untuk merampas tanah rakyat,” terangnya lagi.

Mereka bukan hanya berperan dalam pengurusan sertifikat tanah dan pembangunan pagar laut, tetapi juga dalam menekan warga untuk menyerahkan tanah mereka dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

Populer
recommended