“Tanah-tanah rampasan ini akhirnya digunakan untuk industri properti PIK. Siapa yang punya PIK? Ya, Aguan dan Anthony Salim. Kalau PIK untung besar, siapa yang paling cuan? Ya, Aguan dan Anthony Salim. Artinya, Aguan jadi penadah tanah rampasan itu tadi,” imbuhnya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini, menurut Khozinudin, adalah dengan menjual tanah dengan harga sangat murah kepada pihak-pihak yang memegang kekuasaan, sambil menekan warga dengan ancaman penggusuran.
“Ali Hanafi Lijaya bahkan mengancam warga dengan mengatakan ‘kalau tidak jual, saya gusur, saya uruk tanahnya’. Itu yang mereka hadapi,” imbuh Khozinudin.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai bahwa skema ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam proses hukum.
“Kita harus mempertanyakan mengapa ada individu yang bisa menguasai tanah hingga 900 hektare hanya dengan menggunakan tiga nama di sertifikat, sementara banyak warga yang kehilangan haknya dengan harga yang sangat murah,” kata Khozinudin.
Dengan semakin terbukanya fakta-fakta ini, Khozinudin berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.
“Kami sebenarnya tidak mau informasi ini hanya kami ketahui atau informasi ini tidak membantu proses pengungkapan. Kami sudah datang ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk menyampaikan informasi ini,” terang Khozinudin.
“Kami sudah menyampaikan surat audiensi dan memang kami sempat membuat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan agar nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan lagi memanggil Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang sudah jelas nggak masuk akal itu. Ini kan buang-buang waktu gitu, lho,” sambungnya.
“Di situlah kami menyimpulkan memang berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban? bahkan kalau melakukan tindakan pun terpaksa tunggu ramai? dan setelah itu tindakan yang kecil sedikit-sedikit? Jawabannya adalah karena semua sudah terlibat,” ungkap pengacara itu.
Berdasarkan penjelasan Ahmad Khozinudin diketahui dengan jelas dugaan kronologis dan modus dari pagar laut bahwa ada pihak yang dapat menguasai hingga 900 hektare tanah hanya dengan tiga nama di sertifikat, yakni Gojali alias Engcun, Fredy, dan Hendri.
Engcun, Fredy, dan Hendri ini merupakan sosok yang turun lapangan untuk mengurus eksekusi pagar laut mulai dari pengurusan sertifikat hingga pencarian bahan baku.
Tiga nama tersebut merupakan bagian dari tim Aguan, yang “bermain” untuk kepentingan perusahaan, yakni Pantai Indah Kapuk. (apr/naf)