MEGAKALTIM. COM - Saling diskusi dibalut dengan tanya jawab dilakukan anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bertemu langsung dengan warga itu dilakukan Romadhony Putra dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah ke 5, bertempat di Jalan Gunung Satu Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan pada 12 Mei 2024 kemarin.
Adapun hal yang disosialisasikan yakni terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dijelaskan Dony, demikian ia biasa disapa, Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.
Tak hanya fasilitas, dalam proses bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.
Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.
"Serta melingkupi efektivitas dan akuntabilitas, " katanya lagi.