Dari saling tatap muka bersama warga mengenai bantuam hukum ini, muncul pula beberapa pertanyaan dari masyarakat.
Salah satunya, yakni siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah itu.
Dijelaskan Dony, sesuai Perda yang telah ditetapkan, bantuan hukum kepada warga itu diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin.
"Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, " jelasnya.
Itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
"Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, " kata Dony.
Dijabarkannya lagi, untuk bantuan hukum nonlitigasi itu mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, mediasi hingga pendampingan di luar pengadilan.