Salah satu warga kemudian sempat memberikan pertanyaan, apakah bantuan hukum itu diberikan hingga selesainya perkara ata tidak.
Hal ini juga dijawab Dony, bahwa sesuai Perda yang ditetapkan, bantuan hukum yang diberikan adalah hingga selesainya masalah atau perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di akhir, dalam wawancara kepada media, Dony menekankan perlunya bantua hukum kepada masyarakat.
Hal ini bisa dilihat dari peristiwa yang terjadi pada pengacara kondang Hotman Paris yang membuka posko pengaduan hukum di Kopi Joni.
Dari peristiwa itu, bisa dilihat ada beberapa kasus di masyarakat yang menyeruak dan kemudian mendapatkan pemahaman penanganan hukum dari pihak yang kompeten.
"Ini yang kami ingin pahamkan kepada masyarakat, bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dengan mengikuti proses dan alur yang sudah diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu, " ucapnya. (tam)