MEGAKALTIM.COM - Proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 19 November 2024.
Setiap calon mengikuti ujian ini selama sekitar 90 hingga 120 menit secara bergantian.
Nantinya, DPR RI akan memilih lima dari sepuluh capim tersebut untuk menduduki posisi pimpinan KPK yang baru untuk periode 2024-2029.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang disampaikan oleh masing-masing calon pimpinan KPK selama sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI:
Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Setyo mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kerap menimbulkan kerancuan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut membebani penyidik dan berpotensi menyasar pengambil kebijakan tanpa bukti yang cukup.
Selektivitas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT): Setyo menekankan pentingnya OTT dilakukan secara selektif dan hanya dengan bukti yang cukup kuat untuk menghindari kekalahan dalam gugatan praperadilan.
Tiadakan Lift untuk Pimpinan KPK: Setyo juga mengusulkan agar tidak ada fasilitas lift khusus bagi pimpinan KPK untuk mempererat hubungan antara pimpinan dan pegawai KPK.
Pemulihan Citra KPK: Poengky menyoroti krisis kepercayaan yang terjadi akibat masalah integritas di tubuh pimpinan KPK sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memilih calon dengan rekam jejak yang bersih dan berintegritas tinggi.
Pencegahan Korupsi dan Pengembalian Kerugian Negara: Poengky lebih mendukung langkah pencegahan korupsi untuk menghindari kerugian negara, dibandingkan hanya fokus pada penindakan.