Perketat Proses Penetapan Tersangka: Fitroh menekankan perlunya penguatan proses penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat untuk menghindari gugatan praperadilan.
Keadilan dalam Proses Hukum: Ia mengusulkan agar KPK berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang dihukum tanpa niat jahat.
Perbaikan LHKPN: Michael menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat ini hanya menjadi formalitas. Ia berjanji akan meningkatkan kualitas LHKPN untuk mencegah korupsi sejak dini.
Deteksi Dini dengan Teknologi: Michael juga berkomitmen untuk memperkenalkan aplikasi deteksi dini untuk mencegah penyimpangan di sektor publik dan daerah.
Keterlibatan dalam Kasus Rumah DP 0: Michael menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi rumah DP 0, menjelaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut, meski terlibat dalam perencanaan pengawasan.
Sinergitas dengan Dewan Pengawas KPK: Ida menyarankan peningkatan sinergi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memastikan perilaku pimpinan KPK yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Peningkatan Pengawasan Internal: Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan di internal KPK, termasuk regulasi terkait kode etik dan hukum beracara di KPK.
Penguatan Kerja Sama Internal KPK: Ibnu menekankan pentingnya kerjasama antara pimpinan dan seluruh jajaran KPK untuk menjalankan tugas secara efektif.
Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh: Ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap SDM dan integritas di KPK untuk memastikan pemberantasan korupsi yang optimal.
Menentang OTT: Johanis mengusulkan agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dihapuskan, dengan alasan bahwa OTT sering tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.