MEGAKALTIM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut ilegal yang membentang di pesisir Tangerang.
KKP telah memeriksa dua nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Dilansir dari Fasenews.id, KKP terus berupaya memanggil individu-individu yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam terkait temuan pagar laut ilegal di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memanggil individu yang mungkin terlibat, serta melibatkan pihak lain yang disebutkan dalam penyidikan.
“Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil,” ucap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, dua nelayan yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.