Minggu, 4 Mei 2025

Pemeriksaan Nelayan Klaim Pemilik Pagar Laut di Tangerang, KKP Akan Telusuri Pihak Lain

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:20

Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. alias Ipunk, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI)/Foto: Dok. KKP RI

KKP menegaskan dalam hal ini bahwa sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, jika aparat penegak hukum lainnya memutuskan untuk memanggil dengan dasar pidana, kami akan terbuka lebar,” tegas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut ilegal itu akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer pagar yang ditemukan.

Meskipun jumlah total denda untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini belum dirinci, Trenggono memastikan bahwa denda akan dikenakan sesuai dengan panjang pagar yang ada.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Jadi, jika pagar laut yang ada di perairan Tangerang itu sepanjang 30 kilometer, maka denda yang dikenakan adalah Rp18 juta untuk setiap kilometer,” kata Trenggono di Jakarta.

Trenggono juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, masih berlangsung untuk menggali lebih dalam informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.

Menteri ATR mengonfirmasi bahwa dua individu yang terindikasi sebagai pelaku akan segera dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. (apr/daf)

Populer
recommended