Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan, batas akhir pengerjaan tersebut penting supaya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa jika seluruh komisi dan badan di DPRD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya pada 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh anggota dewan.
“Intinya nanti semua itu komisi, badan, bamus, bamperda, terus ada banggar nanti semua dibentuk,” jelas Hasanuddin Mas’ud.
Menurut Hasanuddin Mas’ud, pokja internal berfokus pada pengaturan di dalam DPRD, termasuk pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal berkaitan dengan pembidangan eksternal, seperti kerja sama dengan instansi hukum dan lainnya.
Dijelaskan pula bahwa terdapat perbedaan antara pokja internal dan eksternal.
Pokja internal bertugas mengatur tata kelola internal DPRD, seperti pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal mengurus pembidangan yang melibatkan pihak luar, termasuk kerja sama dengan instansi terkait.
“Kalau internalnya itu fokusnya di dalam DPRD, kalau eksternal keluar. Kalau di internal fokusnya seperti pembentukan komisi dll, kalau eksternal kita keluar pembidangannya dengan siapa, misalnya komisi satu dengan hukum begitu seterusnya,” imbuh Hasanuddin Mas’ud. (adv)