Minggu, 4 Mei 2025

DPMK Kutai Barat Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:35

Foto Bersama Para Staf dan Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat/Instagram: @dpmk_kubar

MEGAKALTIM.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Erlinsiana, menegaskan dukungannya terhadap penguatan, pengakuan, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Erlinsiana menjelaskan bahwa MHA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.

“Keberadaan MHA mencerminkan keberagaman Indonesia. Pengakuan dan perlindungan mereka merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan,” ungkapnya.

Disampaikannya, Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan wilayah terluas keempat di Kalimantan Timur, memiliki luas 20.384,6 km².

Wilayah ini terdiri dari 16 kecamatan, 190 kampung, dan 4 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 172.288 jiwa yang berasal dari berbagai suku, termasuk Dayak Bahau, Dayak Tunjung, dan Kutai.

Kutai Barat kaya akan budaya dan tradisi yang hingga kini tetap lestari.

Setiap suku memiliki sistem adat yang unik, yang meliputi tata kelola sosial, ritual, dan pengelolaan sumber daya alam.

Pengakuan formal terhadap komunitas adat menjadi penting untuk mendukung kelestarian budaya mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Populer
recommended