Minggu, 4 Mei 2025

DPMK Kutai Barat Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:35

Foto Bersama Para Staf dan Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat/Instagram: @dpmk_kubar

Namun, ada tantangan besar yang dihadapi, terutama terkait dengan minimnya tenaga teknis dan keterbatasan pengetahuan masyarakat adat dalam menyusun dokumen etnografi.

“Proses administrasi seperti ini sering kali menjadi hambatan karena kurangnya tenaga pendamping yang memahami prosedur teknis,” kata Erlinsiana.

Selain itu, beberapa kampung di wilayah ini belum memiliki batas administratif yang jelas, yang mempersulit proses identifikasi.

Pemerintah telah merencanakan berbagai strategi untuk mengatasi hal ini, termasuk pertemuan teknis, sosialisasi, dan pendampingan langsung ke komunitas adat.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses pengakuan ini dapat berjalan lancar. Pendekatan jemput bola adalah salah satu cara kami mempercepat proses ini,” tambah Erlinsiana.

Diharapkan, langkah-langkah ini akan memperkuat daya keberdayaan MHA di Kutai Barat.

“Kolaborasi antara pemerintah dan komunitas adat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya. (adv)

Populer
recommended