Minggu, 4 Mei 2025

DPMK Kutai Barat Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:35

Foto Bersama Para Staf dan Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat/Instagram: @dpmk_kubar

Pengakuan terhadap MHA didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka peluang bagi komunitas adat untuk diakui sebagai Desa Adat.

Dengan pengakuan ini, MHA dapat mengelola wilayah mereka secara mandiri dengan landasan hukum yang jelas, yang akan memperkuat daya saing dan kemandirian mereka.

Di Kutai Barat, beberapa komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Bupati, seperti MHA Dayak Benuaq Telimuq Kampung Penarung dan MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat Kampung Ujoh Halang.

“Langkah ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat. Mereka berhak mendapatkan pengakuan formal atas wilayah dan tradisi mereka,” tambah Erlinsiana.

Adanya pengakuan resmi terhadap MHA membawa berbagai manfaat, termasuk akses kepada anggaran dari APBN, APBD, dan APBDes untuk pemberdayaan masyarakat.

Di sisi sosial, pengakuan ini memperkuat identitas komunitas adat dan meningkatkan kebanggaan lokal mereka.

“Selain itu, manfaat ekologis juga sangat besar. Pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan lokal mampu menjaga keseimbangan lingkungan,” jelas Erlinsiana.

Pengelolaan berbasis kearifan lokal ini juga membantu dalam menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam di Kutai Barat.

Populer
recommended